Alur Pengajuan Izin Penelitian
- Membuat surat permohonan izin penelitian ke Kantor Wilayah Kemenimipas.
- Mengajukan surat permohonan ke Lapas setelah persetujuan Kanwil.
- Melampirkan surat persetujuan penelitian dari Kanwil.
- Penelitian dilaksanakan setelah disetujui pihak Lapas.
Persyaratan Izin Penelitian
- Surat permohonan dari instansi asal
- Proposal penelitian
- Surat persetujuan dari Kantor Wilayah
- Surat pengantar kampus / lembaga
Catatan:
Seluruh proses administrasi dilakukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.