📚 Izin Penelitian

Layanan izin penelitian bagi mahasiswa, dosen, atau peneliti yang akan melakukan penelitian di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.

Alur Pengajuan Izin Penelitian

  1. Membuat surat permohonan izin penelitian ke Kantor Wilayah Kemenimipas.
  2. Mengajukan surat permohonan ke Lapas setelah persetujuan Kanwil.
  3. Melampirkan surat persetujuan penelitian dari Kanwil.
  4. Penelitian dilaksanakan setelah disetujui pihak Lapas.

Persyaratan Izin Penelitian

  • Surat permohonan dari instansi asal
  • Proposal penelitian
  • Surat persetujuan dari Kantor Wilayah
  • Surat pengantar kampus / lembaga
Catatan: Seluruh proses administrasi dilakukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.