layanan Kunjungan

Layanan izin kunjungan diperuntukkan bagi keluarga atau pihak terkait yang ingin melakukan kunjungan kepada Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang sesuai ketentuan yang berlaku.

📢 Pengumuman Kunjungan

Sehubungan dengan adanya kegiatan internal di Lapas, pendaftaran kunjungan hari Senin DITUTUP

.
Pendaftaran akan dibuka kembali pada hari Selasa.

Ketentuan Izin Kunjungan

Membawa identitas diri yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor / Kartu Pelajar / Kartu Keluarga).
Berpakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan Lapas( Tidak diperkenankan pakai celana pendek dan baju terbuka ).
Memiliki izin tertulis dari pihak penahanan apabila Warga Binaan masih berstatus tahanan.
Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya.
Kunjungan hanya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Barang titipan wajib diserahkan langsung kepada Warga Binaan yang bersangkutan.

Waktu Kunjungan

Senin – Kamis

  • Pagi: 09.00 – 11.00 WIB
  • Siang: 13.30 – 14.00 WIB

Jumat

Kunjungan DITUTUP

Sabtu

  • Pagi: 09.00 – 11.00 WIB

🚫 Barang yang Dilarang Masuk ke Dalam Lapas

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pengunjung dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Padang:

⚠️ Perhatian: Berat barang bawaan maksimal 2 kg.

Formulir pendaftaran kunjungan diisi langsung di Lapas. Pengunjung tidak perlu mengunduh atau mengisi formulir secara online.

Kembali ke Beranda